Peran Etika dalam Teknologi Informasi
DOI:
https://doi.org/10.17977/um068v2i12022p11-19Keywords:
etika, teknologi informasi, internetAbstract
Information technology is one means that can facilitate the search for information and communication. Currently the use of information technology is increasingly widespread, but its use cannot be separated from the crimes that can approach every user. The use of information technology cannot be separated from the ethics that accompany or guide its users. In everyday life, the use of information technology is inseparable from security threats in the internet world or what is often known as Cyber Crime. Therefore, ethics and a constitution are needed that can protect users from various kinds of threats that arise. According to the discussion above, it can be concluded that information technology cannot be used without ethics and accompanying laws because ethics and laws can protect users from various crimes. So, this article will discuss what are the roles of ethics and some violations of the code of ethics that occur in the use of information technology.
Teknologi Informasi merupakan salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi dan berkomunikasi. Saat ini penggunaan teknologi informasi sudah semakin meluas, namun penggunaannya tidak dapat terlepas dari kejahatan-kejahatan yang dapat menghampiri setiap penggunanya. Penggunaan teknologi informasi juga tidak bisa terlepas dari etika-etika yang menjadi pendamping atau pegangan bagi penggunanya. Dalam kehidupan sehari-hari, Penggunaan teknologi informasi tidak terlepas dari ancaman keamanan di dunia internet atau yang sering dikenal dengan Cyber Crime. Oleh karena itu, dibutuhkan etika-etika dan UUD yang dapat melindungi pengguna dari berbagai macam ancaman-ancaman yang muncul. Menurut pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa teknologi informasi tidak bisa digunakan tanpa adanya etika-etika dan undang-undang yang mendampinginya karena etika dan undang-undang dapat melindungi antar penggunanya dari berbagai macam kejahatan. Sehingga, artikel ini akan dibahas apa saja peran-peran etika dan beberapa pelanggaran kode etik yang terjadi dalam penggunaan teknologi informasi.
References
Ahmad, A. (2017). Mengenal artificial intelligence, machine learning, neural network, dan deep learning. no. October.
Alinurdin, D. (2018). Etika Kristen Dan Teknologi Informasi: Sebuah Tinjauan Menurut Perspektif Alkitab. Veritas, 17(2), 91-105.
Amalia, T. (2020). Pengaruh moral disengagement, peer support, dan jenis kelamin terhadap (Bachelor's thesis, Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta),
Basuki, S. (2019). Etika Informasi. Media Pustakawan, 26(1), 1-8.
Bertens, K. (1993). Etika K. Bertens (Vol. 21). Gramedia Pustaka Utama.
Bhiantara, I. B. P. (2018, September). Teknologi Blockchain Cryptocurrency Di Era Revolusi Digital. In Seminar Nasional Pendidikan Teknik Informatika (SENAPATI) (Vol. 9, pp. 173-177).
Budiman, H. (2017). Peran teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 31-43.
Fuady, M. E. (2005). “Cybercrime”: Fenomena Kejahatan melalui Internet di Indonesia. Mediator: Jurnal Komunikasi, 6(2), 255-264.
Guritno, S., & Rahardja, U. (2011). Theory and Application of IT Research: Metodologi Penelitian Teknologi Informasi. Penerbit Andi.
Hidayah, N. (2018). Analisis Etika Kerja Islam dan Etika Penggunaan Komputer terhadap Ketidaketisan Penggunaan Komputer oleh Pengguna Teknologi Informasi di UMKM Kabupaten Bantul. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 8(1), 59-73.
Hunt, S. D., & Vitell, S. (1986). A general theory of marketing ethics. Journal of macromarketing, 6(1), 5-16.
Indrajit, R. E. (2000). Manajemen sistem informasi dan teknologi informasi. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Khotijah, S. (2015). Pembatasan Penggunaan Internet pada Anak-Anak di Bawah Umur. Faktor Exacta, 6(3), 241-252.
Lakoro, A., Badu, L., & Achir, N. (2020). Lemahnya Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Perjudian Togel Online. Jurnal Legalitas, 13(01), 31-50
McCarthy, J. (1995, August). What does AI have in Common with Philosophy? In IJCAI (pp. 2041-2044).
Nafebra, A. C. (2018). HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi. Osf. Io.
Primawati, A. (2016). Etika It di Indonesia Studi Kasus: Cybersquatting Pada Domain Pt. Mustika Ratu. Simetris: Jurnal Teknik Mesin, Elektro dan Ilmu Komputer, 7(1), 421-426.
Ramadhani, M. R., & Pratama, A. R. I. (2020). Analisis kesadaran cyber security pada pengguna media sosial di Indonesia. Automata, 1(2).
Simarmata, J., Chaerul, M., Mukti, R. C., Purba, D. W., Tamrin, A. F., Jamaludin, J., ... & Meganingratna, A. (2020). Teknologi Informasi: Aplikasi dan Penerapannya. Yayasan Kita Menulis.
Wijaya, J. H., Hidayatullah, A. N., & Permatasari, I. A. (2019). Korelasi Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bagi Pengguna Media Sosial Facebook Terhadap Pemulihan Perilaku Sosial Anak. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 43(1), 11-20.
Yusuf, I. M. (2017). Etika vs etiket (Suatu telaah tentang tuntutan dan tuntunan dalam penyelenggaraan pelayanan publik). Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 3(2), 60-78.