Makna corporate social responsibility (CSR) pada PT. Sejahtera Usaha bersama Jombang

Authors

  • David Amrulloh Universitas Negeri Malang
  • Sulastri Sulastri Universitas Negeri Malang

DOI:

https://doi.org/10.17977/um066v1i42021p323-343

Keywords:

Corporate Social Responsibility (CSR), obligations, awareness, kewajiban, kesadaran

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) is a business commitment to act ethically, operate legally, contribute to economic improvement and improve the quality of life of stakeholders. In the modern era, the priority is no longer the property of shareholders, but the welfare of the stakeholders is a responsibility prioritized by the company. The emergence of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Company (UUPT) and Law No.25 of 2007 concerning Investment (UUPM) marked the commencement of CSR arrangements in Indonesia. The concept of CSR contained in the UUPM and UUPT will be seen in PT. Sejahtera Usaha Bersama Jombang. As a private company that engaged in industry, especially plywood. This study aims to uncover the meaning of Corporate Social Responsibility (CSR) from the point of view of the management of PT.SUB in- depth and comprehensively. This type of research is qualitative with phenomenology method and uses Husserl's data analysis techniques, with epoche stages, phenomenological reduction, imagination variations, synthesis of meaning and essence. Data collection in this study uses the method of observation, interviews, and documentation. Interviews are conducted in depth to explore individual awareness with semi-structured questions. The results of this study found two perspectives on the meaning of CSR at PT. SUB Jombang. First, CSR is defined as an obligation that is in the form of compliance with regulations. Second, CSR is interpreted as awareness, namely in the form of awareness of the company growing and developing in the midst of the community environment, and the realization that CSR is a charity and shodaqoh.

Corporate Social Responsibility (Tanggung jawab sosial perusahaan/CSR) merupakan sebuah komitmen bisnis untuk selalu bertindak sesuai etika, beroperasi mematuhi hukum, serta berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi dan perbaikan kualitas hidup para aktor terkait. Di era modern, perusahaan tidak lagi memprioritaskan kekayaan dari para pemegang saham, tetapi perusahaan lebih bertanggung jawab atas kesejahteraan para pemilik saham. Diterbitkannya Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Penanaman Modal telah menjadi awal tatanan CSR di Indonesia. Penelitian ini menyelidiki praktik pelaksanaan konsep CSR yang dijelaskan di dalam UUPM dan UUPT pada PT. Sejahtera Usaha Bersama (SUB) Jombang, sebuah perusahaan swasta di bidang kayu lapis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna CSR, dari sudut pandang pihak pengelola PT SUB secara mendalam dan menyeluruh. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode fenomenologi dan metode analisa data Husserl’s, yang terdiri dari tahap epoche, reduksi fenomenologis, variasi imajinasi, serta sintesis makna dan esensi. DI dalam proses pengumpulan data, penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Wawancara dilaksanakan secara mendalam untuk mengetahui kesadaran individu dengan pertanyaan semi terstruktur. Hasil dari penelitian menunjukkan adanya dua sudut pandang mengenai arti dari CSR dari PT. SUB Jombang. Sudut pandang pertama mengartikan CSR sebagai keharusan untuk patuh terhadap peraturan. Sedangkan sudut pandang kedua mengartikan Csr sebagai kesadaran dari perusahaan untuk tumbuh dan berkembang di tengah komunitas yang peduli akan lingkungan dan diwujudkan dalam bentuk amal dan sedekah.

References

Ahmadi, R. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Asshiddiqie, J. (2015). Gagasan konstitusi sosial: institusionalisasi dan konstitusionalisasi kehidupan sosial masyarakat madani. LP3ES.

Azheri, B. (2011). Corporate social responsibility: Dari voluntary menjadi mandatory. RajaGrafindo Persada.

Bungin, B. (2007). Penelitian Kualitatif: Komunikasi. Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu social, Jakarta: Kencana Prenama Media Group.

Davis, K. (1960). Iron Law of Social Responsibility.

Elkington, J. (2013). Enter the triple bottom line. In The triple bottom line (pp. 23-38). Routledge.

Ghozali, I., & Chariri, A. (2007). Teori Akuntansi. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Gudono, G. (2014). Teori Organisasi. Yogyakarta: BPFE.

Hadi, N. (2010). Corporate Social Responsibility. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Hadya, R., & Susanto, R. (2018). Model hubungan antara keberagaman gender, pendidikan dan nationality dewan komisaris terhadap pengungkapan corporate social responsibility. Jurnal Benefita, 3(2), 149-160.

Irawan, D. (2012). Pendekatan Institusional dalam Merumuskan Kebijakan Publik (Sebuah Kajian Teoritis).

Isa, M. A., & Muhammad, S. (2015). The Impact of Board Characteristics on Corporate Social Responsibpility Disclosure: Evidence from Nigerian Food Product Firms. International Journal of Management Science and Business Administration, 1(12), 34–45.

ISO. (2009). Draft Internasional Standar ISO 26000: Guidance on Social Responsibility.

Kamayanti, A. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Seminar Metodologi Penelitian, Universitas Widyagama, Malang, 12 November.

Kartini, D. (2009). Corporate Social Responsibility: Transformasi Sustainability Management dan Implementasi di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

Kusumastuti, R. D. (2008). Pengaruh Pengalaman, Komitmen Profesional, Etika Organisasi dan Gender Terhadap Pengambilan Keputusan Etis Auditor.

Kuswarno, E. (2009). Metodologi Penelitian Komunikasi Fenomenologi Konsepsi, pedoman dan contoh penelitian. Bandung: Widya Padjadjaran.

Lako, A. (2011). Dekontruksi CSR & Reformasi Paradigma Bisnis dan Akuntansi. Jakarta: Erlangga.

Listyawati, P. R. (2016). Kajian Filosofis berparadigma Positivisme: Pelaksanaan Corporate Social Responsibility sebagai Kewajiban menurut Undang-Undang dalam Mewujudkan Good Corporate Governance. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 237-244.

Maharani, A. (2016). Corporate Social Responsibility dan Permasalahannya (Study Kasus pada PT. X di Jawa Timur).

Moleong, L. J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Mulawarman, A. D. (2010). Integrasi Paradigma Akuntansi: Refleksi atas Pendekatan Sosiologi dalam Ilmu Akuntansi. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 1(1), 155-171.

Meyer, J. W., & Rowan, B. (1977). Institutionalized organizations: Formal structure as myth and ceremony. American journal of sociology, 83(2), 340-363.

Naraduhita, D. C., & Sawarjuwono, T. (2012). Corporate social responsibility: upaya memahami alasan dibalik pengungkapan CSR bidang pendidikan. Jurnal Akuntansi dan Auditing, 8(2), 95-108.

Narsa, I. M., & Irwanto, A. (2015). Implementasi Tanggung Jawab Sosial PT. Petrokimia Gresik pada Masyarakat Lokal: Apa Kata Mereka? Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 5(3), 450-465.

Oktarizal, M. A., Triyuwono, I., & Achsin, M. (2014). Makna Corporate Social Responsibility Bagi Manajemen Pabrik Gula PT Kebun Agung (Malang, Jawa Timur). Jurnal Aplikasi Manajemen, 12(1), 22-31.

Paranoan, N. (2015). Riset Non Positivistik Akuntansi dalam Tiga Paradigma: Interpretif, Kritis dan Postmodernisme. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 10(1), 8-18.

Pujiningsih, S. (2008). Akuntansi Sosial. Malang: LP3. Universitas Negri Malang.

Purhantara, W. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Bisnis. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Purwanto, A. (2011). Pengaruh tipe industri, ukuran perusahaan, profitabilitas, terhadap corporate social responsibility. Jurnal Akuntansi dan Auditing, 8(1), 12-29.

Rasyid, A., Saleh, A., Cangara, H., & Priatna, W. B. (2015). Komunikasi dalam CSR Perusahaan: Pemberdayaan Masyarakat dan Membangun Citra Positif. Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 31(2), 507-518.

Rejeki, S. (2012). Teori Institutional (institutionalism).http://srirejekiblog-oke.blogspot.com/¬2012/01/-akuntansi-manajemen.html diakses 23 Desember 2018

Rismawati, R. (2015). Memaknai Program Corporate Social Responsibility: Suatu Kajian Proses Transformasi Sosial Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 6(2), 245-253.

Roen, F. (2011). Teori Institusional (Institutional Theory). Dipetik 4 Agustus 2011.

Satyaningsih, P., Atmaja, A. T & Hermawati, N. T. (2015). Penerapan Corporate Social Responsibility pada Entitas Bisnis. Jurnal Akuntansi Program S1, 3(1): 1-11.

Scott, R. W. (2008). Institutions and Organizations: Ideas an Interest Los Angeles, London, New Delhi, Singapore. Sage Publication.

Siswoyo, H. B. B. (2012). Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) Urgensi dan permasalahannya. Malang: Universitas Negri Malang.

Sudiana, n. (2015). Pentingnya csr bagi perusahaan. https://www.kompasiana.com/¬nsudiana/¬pentingnya-csr-bagi- perusahaan-5500c1698133115318fa7c6b diakses 13 maret 2018

Susanto, A. B. (2008). Reputation-Driven Corporate Social Responsibility, Pendekatan Strategic Managemen dalam CSR. Jakarta: Erlangga.

Untung, B. H. (2008). Corporate Social Responsibility. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomer 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, (Online). (http://www.ojk.go.id/-sustainable.finance/id/peraturan/undangundang/Pages/Undang-Undang-No.-40-tahun-2007-tentang- PerseroanTerbatas.aspx), diakses 26 Mei 2018.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, (Online). (http://www.ojk.go.id/-sustainable.finance/id/peraturan/undangundang/Pages/Undang-Undang-No.-25-Tahun-2007-tentang-PenanamanModal.aspx), diakses 26 Mei 2018.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup, (Online). (http://www.ojk.go.id/¬¬sustainable.finance/id/peraturan/undang-undang/Pages/Undang-Undang-No.-25-Tahun-2007- tentang.PenanamanModal.aspx), diakses 26 Mei 2018.

Universitas Negeri Malang. (2017). Pedoman Penulisan Karya Ilmiah: Skripsi, Tesis, Disertasi, Artikel, Makalah, Tugas Akhir, Laporan Penelitian. Malang: Universitas Negri Malang.

Wibisono, D. (2003). Riset Bisnis, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Zucker, L. G. (1987). Institutional Theories of Organization. Annual Reviews Social, 13. 443-464.

Downloads

Published

2021-08-02

Issue

Section

Articles