Evaluasi penerapan pajak daerah online menggunakan aplikasi e-PAD terhadap penerimaan pajak daerah Kabupaten Banyuwangi tahun 2020

Authors

  • Riza Firmansyah Universitas Negeri Malang
  • Agus Sumanto Universitas Negeri Malang

DOI:

https://doi.org/10.17977/um066v1i72021p686-696

Keywords:

online sistem, local tax, policy evaluation, sistem online, pajak daerah, evaluasi kebijakan

Abstract

Abstract

Regional taxes are the flow of assets from individuals or entities that are used as contributions to local governments without getting direct benefits with a forced collection process which is then used to finance the implementation of regional expenditures. The legal basis for collecting Regional Taxes and Regional Levies is Law Number 28 the year 2009 was a refinement of Law Number 34 of 2000. As a form of implementing non-cash transactions, the Banyuwangi Regency Government implemented an online sistem in the process of collecting and monitoring local taxes with an application called electronic-Regional Original Income (e-PAD. This study aims to evaluate the application of the local tax online sistem in Banyuwangi Regency using a policy evaluation method with six indicators, namely effectiveness, efficiency, adequacy, smoothing, responsiveness, and accuracy. Documentation, observation, and interviews. The results of the study show that the application of technology in the form of an E-PAD tax payment application is considered quite good and is considered quite acceptable among the community, although there are still many people who still do not want to use this E-PAD application and it is expected that users of this application will increase. The collection before the application was very ineffective due to the complexity of the tax payment process with separate SKPDs. Evaluation of the implementation of the second phase of the online sistem can be seen from 6 indicators showing that the overall sistem has been running well and has had a positive impact on users, but there are still obstacles to this online sistem for both parties, both taxpayers and tax collectors.

Abstrak

Pajak daerah ialah aliran harta dari orang pribadi atau badan yang dijadikan sebagai kontribusi terhadap pemerintah daerah tanpa mendapatkan manfaat secara langsung dengan proses penagihan yang bersifat memaksa yang kemudian untuk membiayai penyelenggaraan belanja daerah.Landasan hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Sebagai bentuk implementasi transaksi non tunai, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerapkan sistem online dalam proses pemungutan dan pengawasan pajak daerah dengan aplikasi yang bernama electronic-Pendapatan Asli Daerah (e-PAD). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan sistem online pajak daerah di Kabupaten Banyuwangi menggunakan metode evaluasi kebijakan dengan enam indikator yakni efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dimana sumber data diperoleh dengan cara dokumentasi, observasi, dan wawancara. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Penerapan teknologi berupa aplikasi pembayaran pajak E-PAD dirasa cukup baik dan dirasa cukup di terima di kalangan masyarakat, meskipun masih banyak masyarakat yang masih belum mau untuk menggunakan aplikasi E-PAD ini dan diharapkan pengguna dari aplikasi ini meningkat. Pemungutan sebelum adanya aplikasi ini sangat tidak efektif dikarenakan masih rumitnya proses pembayaran pajak dengan SKPD yang terpisah-pisah. Evaluasi penerapan sistem online tahap dua dapat dilihat dari 6 indikator menunjukkan bahwa secara keseluruhan sistem sudah berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pengguna, namun masih ditemui adanya kendala sistem online ini bagi kedua belah pihak baik Wajib Pajak maupun pemungut pajak.

References

Atik Septi Winarsih, Ratminto. (2006). Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Handoyo, Eko. (2012). Kebijakan Publik. Semarang: Widya Karya.

Indonesia, P. R. (2000). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia, R. (2007). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pustaka Yustisia.

Indonesia, R. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Masruri, M., & Muazansyah, I. (2017). Analisis efektifitas program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perkotaan (PNPM-MP). Journal of Governance and Public Policy, 4(2), 363-393.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan, Edisi Terbaru 2018. Yogyakarta: C.V Andi Offset.

Nomor, K. M. P. A. N. (63). tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik. Jakarta, Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara.

Nomor, U. U. R. I. (32). tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah, R. I. (2007). Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Peraturan Bupati Banyuwangi (2018) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai.

Peraturan Bupati Banyuwangi (2017) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2012 Tetang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuwangi

Rosdiana, H. (2018). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia.

Resmi, S. (2011). Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 6 Salemba Empat.

Sudirman, Rismawati dkk. (2012). Perpajakan: Pendekatan Teori dan Praktik. Malang: Empat Dua Media.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Suandy, Erly. (2016). Hukum Pajak. Edisi 7. Jakarta: Salemba Empat

Downloads

Published

2021-07-30

Issue

Section

Articles