Perbedaan aliran dalam Islam sebagai konflik hubungan pernikahan dalam perspektif Lewis A. Coser

Authors

  • Grenada Tri Kardiana Universitas Negeri Malang
  • Ahmad Arif Widianto Universitas Negeri Malang

DOI:

https://doi.org/10.17977/um063v1i5p582-590

Keywords:

perbedaan aliran, pernikahan, konflik

Abstract

The topic of the problem in this research is that there are not a few couples whose relationships are in different schools even though they are in the same Islamic religion. This study aims to analyze what conflicts will occur in a marriage relationship with different streams. So, in this study, the researcher wants to use the conflict theory according to Lewis A. Coser as a knife of analysis. The method used in this research is a qualitative approach, namely the process of exploring and understanding the meaning of individual and group behavior, describing social problems or humanitarian problems. Meanwhile, the type of research used is descriptive qualitative. The sample used was 3 married couples with different sects and 2 unmarried couples, but dating people from different sects. The result of this research is that conflicts can occur between partners, such as forcing them to enter into one of the pairs of streams and it can also occur between families such as damage to the relationship between parents and children.

Topik Permasalahan dalam penelitian ini adalah tak sedikit jumlah pasangan yang menjalin hubungannya berada dalam perbedaan aliran meskipun dalam agama islam yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik-konflik apa sajakah yang akan terjadi pada hubungan pernikahan berbeda aliran. Sehingga, dalam penelitian ini peneliti ingin menggunakan teori Konflik menurut Lewis A. Coser sebagai pisau analisisnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Kualitatif yaitu proses eksplorasi dan memahami makna perilaku individu dan kelompok, menggambarkan masalah sosial atau masalah kemanusiaan. Sedangkan, jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Sampel yang digunakan adalah 3 orang pasangan yang sudah menikah dengan berbeda aliran dan 2 orang yang belum menikah, namun berpacaran dengan orang yang berbeda aliran. Hasil dari penelitian ini adalah konflik bisa terjadi antar pasangan seperti pemaksaan untuk masuk kedalam salah satu aliran pasangan dan juga bisa terjadi antar keluarga seperti rusaknya hubungan antara orang tua dengan anak.

References

Albar, Q. (2015). Akomodasi Perkawinan Beda Agama Pada Lansia di Surabaya: Studi Tentang Strategi Mengakomodasi Konflik Spiritual (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

Amirullah, S.E (2015). Populasi dan sampel (pemahaman, jenis dan teknik). file:///C:/Users/HP/Downloads/¬POPULASI%20DAN%20SAMPEL.pdf diakses pada tanggal 21 Oktober 2020 pada pukul 12:18

Arisandi, H. (2015). Buku Pintar Pemikiran Tokoh-Tokoh Sosiologi Dari Klasik Sampai Modern. Yogyakarta: IRCiSoD.

Chairunniswah, C. (2013). Organisasi Islam dan Peranannya Bagi Pendidikan Islam di Indonesia. diakses dari file:///C:/Users/HP/Downloads/39-Article%20Text-76-1-10-20150505.pdf pada tanggal 21 Okober 2020 pukul 09:54

Hartini, S. (2012). Perilaku pembelian smartphone: analisis brand equity dan brand attachment. Jurnal Mitra Ekonomi dan Manajemen Bisnis, 3(1), 75-86.

Pamungkas.G.K. (2015). Realita Kelompok-Kelompok Islam di Indonesia. diakses dari https://www.kompasiana.com/¬gilangkurniapamungkas/5560421fb57a618d0156ae50/realita-kelompokkelompok-islam-di-indonesia pada tanggal 21 Oktober 2020 pukul 09:36

Moleong, Lexy J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nugraheny, D. E. (2020). Data Kependudukan 2020: Penduduk Indonesia 268.583. 016 Jiwa.

Selarani, K., Punia, I. N., & Nugroho, W. B. (2018). Fenomena Pacaran Berbeda Agama di Kalangan Pemuda-Pemudi Kota Denpasar.

Rahadian, L. (2016). MUI: Ada 300 lebih aliran sesat di Indonesia. diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160121180616-12-105893/mui-ada-300-lebih-aliran-sesat-di-indonesia pada tanggal 21 Oktober 2020

Rahardjo, M. (2011). Metode pengumpulan data penelitian kualitatif.

Sahidin, A. (2015). Memahami Sunni dan Syiah: Sejarah, Politik, dan Ikhtilaf. dalam Jurnal Maarif, 10, 31-51.

Setiawan, W. (2015). Kafa’ah dalam perkawinan menurut Jama’ah Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Desa Mojolawaran Kecamatan Gabus Kabupaten Pati (Doctoral dissertation, UIN Walisongo).

Sugiyono, S. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kulitatif, dan R&D. Bandung: Afabeta.

Sugiyono, P. D. (2015). Cara Mudah Menyusun: Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Downloads

Published

2021-05-31

Issue

Section

Articles