Regulasi Emosi Pada Pasangan Pernikahan Dini

Authors

  • Nandyang Maulana Universitas Negeri Malang, Jl. Semarang No. 5 Malang, Jawa Timur, Indonesia
  • Athia Rizkina Universitas Negeri Malang, Jl. Semarang No. 5 Malang, Jawa Timur, Indonesia
  • I Made Nugraha Universitas Negeri Malang, Jl. Semarang No. 5 Malang, Jawa Timur, Indonesia
  • Mochammad Sa’id Universitas Negeri Malang, Jl. Semarang No. 5 Malang, Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.17977/um070v2i32022p208–214

Keywords:

pernikahan dini, regulasi emosi, remaja

Abstract

Early marriage is a marriage between a man and a woman, where one or both partners are under
the age of 19. Emotional maturity has an important role in maintaining a marital relationship. A
person is able to control his emotions when he can realize and understand the negative emotions
that arise from within him. The research method used in this journal review is the narrative review
method, namely by identifying and collecting various journal sources according to the topic. The
results show that young people who have low levels of education usually lack information about
partners between women and men, married life, sex education, and so on. The problem that usually
occurs in early couples is the occurrence of conflicts or fights between husband and wife and
resulting in domestic violence (KDRT). The inability of married couples to control their emotions
can lead to divorce caused by the lack of a sense of responsibility due to lack of awareness as a
couple.

Pernikahan dini adalah suatu pernikahan antara pria dan wanita, yang salah satu atau kedua
pasangan masih berada di bawah usia 19 tahun. Kematangan emosi memiliki peran penting dalam
menjaga hubungan pernikahan. Seseorang mampu mengendalikan emosinya ketika ia dapat
menyadari dan memahami emosi negatif yang muncul dari dalam dirinya. Metode penelitian yang
digunakan dalam review jurnal ini adalah metode narrative review, yaitu dengan mengidentifikasi
dan mengumpulkan berbagai sumber jurnal yang sesuai dengan topik. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa anak muda yang memiliki tingkat pendidikan rendah biasanya kurang
memiliki informasi seputar pasangan antara wanita dan pria, kehidupan pernikahan, sex education,
dan sebagainya. Masalah yang biasa terjadi pada pasangan dini adalah terjadinya konflik atau
pertengkaran antara suami dan istri dan mengakibatkan adanya kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT). Ketidakmampuan pasangan suami istri dalam mengendalikan emosi mereka dapat
mengakibatkan timbulnya perceraian yang disebabkan oleh minimnya rasa tanggung jawab akibat
kurangnya kesadaran sebagai pasangan.

References

Alfa, F. R. (2019). Pernikahan dini dan perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 1(1), 49-56.

Almaqassary, A. (2020). Kemampuan-kemampuan Dasar Resiliensi. Nirmala Satya Development. https://www.nsd.co.id/posts/10002-kemampuan-kemampuan-dasar-resiliensi.html. Diakses pada 1 Desember 2021.

Amalia, K. R. (2017). “Gambaran Regulasi Emosi Remaja Perempuan yang Menikah di Bawah Umur”. Skripsi. Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Desiyanti, I. W. (2015). Faktor-faktor yang berhubungan terhadap pernikahan dini pada pasangan usia subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado. Jikmu, 5(3).

Detik News. (2011). Duh! 44% Perempuan Nikah Dini Alami KDRT Berfrekuensi Tinggi. (online), https://news.detik.com/berita/d-1729199/duh 44-perempuan-nikah-dini-alami-kdrt-berfrekuensitinggi. Diakses pada 1 Desember 2021.

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan usia dini dan permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136-41.

Febria, Cindy. (2021). Pengaruh Penggunaan Gadget dengan Keterlambatan Berbicara (Speech Delay) pada Anak : Literature Review. Universitas Sari Mulia, Banjarmasin.

Fitriani, N. (2019). Problematika Pernikahan Dini (Studi pada Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar). Doctoral Dissertation, Universitas Negeri Makassar.

Jayani, D. H. (2021). Wabah Pernikahan Dini di Tengah Pandemi dan Dampak Buruknya, (online). https://katadata.co.id/muhammadridhoi/analisisdata/5ff7cb5cdf279/wabah-pernikahan-dini-ditengah-pandemi-dan-dampak-buruknya. Diakses pada 1 Desember 2021.

Mahfudin, A., & Waqi'ah, K. (2016). Pernikahan dini dan pengaruhnya terhadap keluarga di kabupaten

Sumenep Jawa Timur. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 33-49.

Mubasyaroh, M. (2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Pelakunya. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 385-411.

Muchlisah, M. (2012). Perbedaan Usia Wanita Ketika Menikah (Remaja dan Dewasa) dalam Hubungannya dengan Penyesuaian Pernikahan di Kota Makassar. Jurnal Psikologi, 8(2), 105-110.

Nurjananto, E., & Partini, M. (2020). Regulasi Emosi Pada Perempuan Menikah Di Usia Dini (Doctoral

dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

PUSKAPA. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. (online).

https://puskapa.org/publikasi/881/. Diakses pada 1 Desember 2021.

Santrock, J. W. (2014). Adolescence (15th ed.). New York, NY: McGraw-Hill.

Wirenviona, Rima. (2020). Narrative Review Itu Seperti Apa?. (online) ,

http://rimawirenviona.gurusiana.id/article/2020/7/narrative-review-itu-apa1227721?bima_access_status=not-logged. Diakses pada 30 Januari 2022.

Wulan, D. K., & Chotimah, K. (2017). Peran regulasi emosi dalam kepuasan pernikahan pada pasangan suami

istri usia dewasa awal. Jurnal Ecopsy, 4(1), 58-63

Downloads

Published

2022-07-17

How to Cite

Maulana, N., Rizkina, A., Nugraha, I. M., & Sa’id, M. . (2022). Regulasi Emosi Pada Pasangan Pernikahan Dini. Flourishing Journal, 2(3), 208–214. https://doi.org/10.17977/um070v2i32022p208–214

Issue

Section

Articles